Rabu, 21 Desember 2011

Contoh paragraf generalisasi, analogi, dan kausal(sebab-akibat)


Buatlah contoh sebuah paragraf yang berkaitan dengan

bidang anda sekarang !

Generalisasi :
Jenis profesi akuntansi yang ada antara lain : Akuntan Publik,Akuntan Manajemen,Akuntan Pendidik, Auditor Internal, Konsultan SIA/SIM, dll . Namun dari jenis profesi tersebut Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.

Analogi :
Menjurnal adalah salah satu proses pencatatan akuntansi. Jurnal yang umumnya ada pada jurnal akuntasi yaitu Jurnal Khusus yang terdiri dari  jurnal penjualan ( digunakan untuk mencatat penjualan ), jurnal pembelian, jurnal penerimaan kas, jurnal pengeluaran kas keempat jurnal tersebut digunakan untun mencatat masing-masing transaksi dan jurnal umum (digunakan untuk mencatat semua jenis transaksi ).

Kausalitas ( Sebab – Akibat )
Siklus akuntansi adalah kegiatan bertahap yang harus di lalui dalam proses akuntansi yang berjalan terus menerus dan berulang yang dibagi menjadi beberapa tahap yaitu, analisis transaksi, jurnal, posting, neraca saldo, jurnal penyesuaian, neraca lajur, jurnal penutup, laporan keuangan, neraca saldo setelah penutupan dan jurnal balik. Tahap-tahap tersebut haruslah dibuat dengan benar dan teliti. Oleh karenanya apabila terjadi kesalahan pada salah satu siklus tersebut maka akan mengakibatkan kesalahan yang menyeluruh.

Rabu, 02 November 2011

Berikanlah contoh Tulisan Ilmiah Populer!

Tulisan Ilmiah Populer adalah karya tulis yang berpegang kepada standar ilmiah, tetapi ditampilkan dengan bahasa umum sehingga mudah dipahami oleh masyarakat awam. Dengan pengertian seperti ini, benar bila dikatakan bahwa ilmiah populer adalah sarana komunikasi antara ilmu dengan masyarakat awam.

Gaya Penulisan Karangan Ilmiah Populer, diantaranya :

  • Agar mudah dicerna pembaca secara lebih luas, karangan ilmiah populer hendaknya ditulis dengan panjang kalimat dan panjang paragraf yang sesuai pembaca dari berbagai lapisan masyarakat. Sebaiknya kalimat pada artikel ilmiah populer terdiri atas paling banyak 20 kata untuk meningkatkan keterbacaan untuk pembaca pada umumnya.
  • Sekalipun penulis artikel ilmiah populer seorang iptekwan, tetapi hendaknya hindari penggunaan terlalu banyak istilah-istilah teknis. Pembaca majalah atau surat kabar tidak mempunyai tingkat pendidikan seperti penulis, hingga jangan menggunakan kata-kata yang tidak akan dimengerti. Bila suatu istilah tidak tergantikan oleh kata yang kurang teknis, hendaknya definisi perlu diberikan bersama istilah tersebut. Pemahaman terhadap isi artikel akan menyebabkan pembaca menyenangi apa yang dibacanya dan merasa nyaman dengan majalah atau surat kabar pemuatnya secara keseluruhan.
  •  Gunakan bahasa yang kolokial (informal) untuk mengembangkan “hubungan yang dekat” antara penulis dan pembaca. Buat pula agar pembaca merasa sedang berdialog secara sejajar dengan penulisnya, bukan sedang diajari oleh seorang pakar. Oleh karenanya dianjurkan untuk menggunakan lebih banyak kalimat aktif untuk menciptakan hubungan informal. (Catatan: Laporan ilmiah standar umumnya ditulis dengan kalimat pasif untuk menekankan obyektivitas). Tidak ada salahnya juga menyapa pembaca dengan “Anda” dan menyebut penulis dengan “Saya” agar hubungan antara penulis dan pembaca lebih dekat.
  • Tingkatkan dimensi “human interest” dari artikel ilmiah populer yang ditulis, dengan cara memasukkan unsur ceritera, anekdot, dan humor pada artikel. Pada dasarnya manusia lebih tertarik tertarik pada ceritera tentang orang lain daripada obyek lainnya. Oleh karenanya memberikan sentuhan-sentuhan kemanusiaan pada karangan ilmiah populer dapat meningkatkan daya tarik artikel tersebut.
  •   Gunakan analogi dan metafora untuk memberikan penjelasan tentang sesuatu proses yang kompleks. Sertakan ilustrasi-ilustrasi bergambar (pictorial) untuk memperjelas, selingan, dan juga hiasan, seperti halnya foto (berwarna lebih menguntungkan), diagram, tabel, gambar, atau karikatur. Foto membantu memberikan paparan detail melalui gambar, sedangkan gambar umumnya atraktif bagi pembaca. Berikan deskripsi singkat tentang foto menyertai foto tersebut.
  • Tiap paragraf harus terstruktur dengan cara yang sama. Paragraf harus mulai dengan kalimat topik, dan lalu diikuti oleh informasi yang berhubungan dengan topik dalam kalimat topik. Struktur kalimat perlu diperhatikan dalam menulis artikel



Contoh :
Kuiper Belt Object

Apakah pluto benar-benar sebuah planet? Ini bukanlah pertanyaan yang mengada-ada. Memang sejak berpuluh-puluh tahun, baik para astronom maupun masyarakat awam beranggapan bahwa Pluto adalah planet ke-9 dalam tata surya kita. Namun demikian, sejak tahun 1992 pandangan tersebut perlahan-lahan mulai berubah ketika para astronom menyadari bahwa selepas orbit Neptunus terdapat sebuah daerah orbit dimana didapati sekitar 70.000 objek kecil, beku berbalut es yang bergerak lambat mengorbit matahari.
Sekumpulan objek yang mengorbit pada daerah yang kemudian dinamai sebagai Sabuk Kuiper Belt itu kemudian diberi sebutan sebagai Kuiper Belt Object (juga dikenal sebagai Trans Neptunian Object), mengambil nama seorang astronom Belanda-Amerika, Gerard P Kuiper yang pada tahun 1951 mempelopori gagasan bahwa tata surya kita memiliki anggota yang letaknya sangat jauh. 

 Akan halnya Pluto, objek yang belakangan diketahui memiliki satelit alam yang dinamai Charon ini kemudian menjadi ajang perdebatan diantara para astronom. Diantara semua planet anggota tata surya, Pluto memang memilki beberapa ciri yang ganjil. Selain ukurannya yang tergolong "mini" dibandingkan planet-planet lainnya, garis edarnya yang sangat lonjong juga eksentrik, dimana dalam periode tertentu garis edar Pluto memotong orbit Neptunus menjadikan Neptunus sebagai planet terluar dari tata surya. Pluto juga diketahui memiliki massa yang sangat kecil, kurang lebih hanya 1/400 massa planet Bumi. Tidak heran, beberapa astronom lebih suka menggolongkan objek yang ditemukan oleh Clyde Tombaugh pada tahun 1930 berdasarkan posisi yang diperhitungkan oleh Percival Lowell ini sebagai Objek Kuiper Belt yang terbesar diantara objek-objek sejenisnya. Walaupun masih menyisakan ketidak puasan, "krisis identitas" ini akhirnya mereda ketika pada bulan Februari 1999, The International Astronomical Union (IAU) menetapkan bahwa Pluto tetap digolongkan sebagai sebuah planet.

Kembali kepada Objek Kuiper Belt, objek ini ternyata menyimpan banyak hal yang menarik perhatian para astronom untuk menelitinya. Pada Desember 2000, saat meneliti objek dengan nomor katalog 1998 WW31, astronom Christian Veillet dan dua koleganya menemukan bahwa objek yang ditemukan dua tahun sebelumnya ini memiliki pasangan yang saling mengedari (binary object). Hasil pengamatan menggunakan teleskop Canada-France-Hawaii yang berdiameter 3,6 meter di Hawaii ini telah dipublikasikan akhir April 2001 dalam IAU Circular 7610.

Sementara itu, sebuah objek Kuiper Belt yang dinamai Varuna yang ditemukan pada November 2000 kini diketahui memiliki ukuran yang cukup besar. Dibandingkan dengan diameter Pluto (2.200 km) dan Charon (1.200 km), Diameter Varuna yang sekitar 900 km itu cukup memperkecil "gap" dalam hal ukuran antara Pluto dengan objek-objek Kuiper Belt yang sudah ditemukan sebelumnya yang rata-rata berdiameter hanya sekitar 600 km. 

Hal-hal menarik lain berkaitan dengan Kuiper Belt Object diharapkan makin tersingkap saat fasilitas teleskop infra merah yang direncanakan akan diluncurkan oleh pesawat ulang alik pada tahun 2002 mulai beroperasi. Instrumen ini diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih akurat mengenai ukuran objek-objek anggota tata surya yang letaknya terbilang jauh.

Sumber :

Senin, 03 Oktober 2011

Tugas Softskill Bahasa Indonesia 2

1. Mengapa bahasa Melayu diangkat menjadi bahasa Indonesia ?

Jawab : Bahasa Melayu diangkat menjadi bahasa Indonesia karena,
  • Sejak zaman dahulu bahasa melayu sudah menjadi bahasa pergaulan di wilayah Nusantara.
    •  Bahasa Melayu mudah dipelajari karena tidak ada tingkatan bahasa.
    •  Karena adanya pertumbuhan bahasa Indonesia, baik dari luas wilayah para penggunanya maupu struktur bahasa Indonesia itu sendiri.
    •   Keikhlasan suku lain.

      2. Jelaskan perbedaan antara ragam bahasa tulis dan ragam bahasa lisan ! Berikanlah
      contohnya!

      Jawab : Perbedaan antara ragam bahasa tulis dan ragam bahasa lisan

      Ragam bahasa tulis  :
      ·         Penggunaan bahasa secara tulisan perlu lebih cermat. Hal ini karena pihak yang diajak berkomunikasi tidak berhadapan secara langsung untuk menjamin efektifnya penyampaian pesan, fungsi gramatikal, seperti subjek, objek dan hubungan diantara fungsi itu harus lengkap dan nyata.
      ·         Dalam ragam bahasa tulis, kata-kata harus diungkapkan secara lengkap.
      Contoh :
      •  Ibu sedang memasak di dapur.
      • Panji ingin tidur siang.
      •  Bagaimana jika kita mengerjakakn tugas sekarang?
      Ragam bahasa lisan :
      • Kalimat dalam ragam bahasa lisan umumnya pendek-pendek,terputus-putus, dan terdapat fungsi kalimat yang dilepaskan.
      • Ragam bahasa lisan cenderung memunculkan kosakata percakapan sperti tapi, gimana, sih, oh, ya , dong dsb.
      • Bahasa lisan lebih ekspresif di mana mimik, intonasi, dan gerakan tubuh dapat bercampur menjadi satu untuk mendukung komunikasi yang dilakukan.
      Contoh :
      •  Ibu  sedang masak di dapur. 
      • Panji mau tidur siang.
      •  Gimana kalo kita makan siang sekarang  ?
      Sumber :

      Sabtu, 02 April 2011

      Teori Hak Paten & Undang-undang Hak paten


      Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi merupakan ide dari inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi yang dapat berupa produk/proses atau penyempurnaan dan pengembangan dari produk/proses.Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat
      berupa produk atau proses,atau penyempurnaan dan pengembangan
      produk atau proses. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang
      yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam
      kegiatan yang menghasilkan Invensi.

      Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Misalnya kain yang diwarnai dengan malam atau kita kenal sebagai batik, atau seni budaya seperti tari-tarian misalkan Tari Bali yaitu Tari Pendet. Batik dan Tari Pendet adalah contoh  budaya Indonesia yang hampir direbut hak patennya oleh negara lain, maka peran undang-undang hak paten sangat lah diperlukan untuk melindungi  karya-karya putra dan putri Indonesia.
      Berikut Undang-undang Hak Paten :
      Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten, Diantaranya adalah :
      Pasal 1
      Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
      1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
      Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk
      selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut
      atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
      melaksanakannya.
      2. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu
      kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat
      berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
      produk atau proses.
      3. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang
      yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam
      kegiatan yang menghasilkan Invensi.
      4. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten.
      5. Permohonan adalah permohonan Paten yang diajukan kepada Direktorat
      Jenderal.
      6. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak
      yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang
      menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar
      Umum Paten.
      7. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
      8. Pemeriksa adalah seseorang yang karena keahliannya diangkat dengan
      Keputusan Menteri sebagai pejabat fungsional Pemeriksa Paten dan
      ditugasi untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap
      Permohonan.
      9. Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu
      tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak
      Kekayaan Intelektual, termasuk Paten.
      10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
      Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh
      Menteri.
      11. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah
      memenuhi persyaratan administratif.
      12. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang
      berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for the
      protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the
      World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal
      penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara
      tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu
      selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah
      ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut
      13. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada
      pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati
      manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberi perlindungan dalam
      jangka waktu dan syarat tertentu.
      14. Hari adalah hari kerja.
      BAB II
      LINGKUP PATEN
      Bagian Pertama
      Invensi yang Dapat Diberi Paten
      Pasal 2
      (1). Paten diberikan untuk Invensi yang baru dan mengandung langkah
      inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
      (2) Suatu Invensi mengandung langkah inventif jika Invensi tersebut
      bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik
      merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
      (3) Penilaian bahwa suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat
      diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian
      yang ada pada saat Permohonan diajukan atau yang telah ada pada
      saat diajukan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan
      dengan Hak Prioritas.
      Pasal 3
      (1) Suatu Invensi dianggap baru jika pada Tanggal Penerimaan,
      Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan
      sebelumnya.
      (2) Teknologi yang diungkapkan sebelumnya, sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) adalah teknologi yang telah diumumkan di Indonesia
      atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau
      melalui peragaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang
      ahli untuk melaksanakan Invensi tersebut sebelum:
      a. Tanggal Penerimaan; atau
      b. tanggal prioritas.
      (3) Teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) mencakup dokumen Permohonan yang diajukan di Indonesia
      yang dipublikasikan pada atau setelah Tanggal Penerimaan yang
      pemeriksaan substantifnya sedang dilakukan, tetapi Tanggal
      Penerimaan tersebut lebih awal daripada Tanggal Penerimaan atau
      tanggal prioritas Permohonan.
      Pasal 4
      (1) Suatu Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam jangka
      waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaan:
      a. Invensi tersebut telah dipertunjukkan dalam suatu pameran
      internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau
      diakui sebagai resmi atau dalam suatu pameran nasional di
      Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi;
      b. Invensi tersebut telah digunakan di Indonesia oleh Inventornya
      dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan.
      (2) Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam
      jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan,
      ternyata ada pihak lain yang mengumumkan dengan cara melanggar
      kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi tersebut.
      Pasal 5
      Suatu Invensi dapat diterapkan dalam industri jika Invensi tersebut
      dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana yang diuraikan dalam
      Permohonan.
      Pasal 6
      Setiap Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai
      nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi,
      konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum
      dalam bentuk Paten Sederhana.
      Pasal 7
      Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:
      a. proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau
      pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
      yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
      b. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang
      diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
      c. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
      d. i. semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
      ii. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau
      hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
      Bagian Kedua
      Jangka Waktu Paten
      Pasal 8
      (1) Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun
      terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat
      diperpanjang.
      (2) Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu Paten dicatat dan
      diumumkan.
      Pasal 9
      Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
      terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat
      diperpanjang.
      Bagian Ketiga
      Subjek Paten
      Pasal 10
      (1) Yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau yang menerima
      lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan.
      (2) Jika suatu Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara
      bersama-sama, hak atas Invensi tersebut dimiliki secara
      bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan.
      Pasal 11
      Kecuali terbukti lain, yang dianggap sebagai Inventor adalah
      seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan
      sebagai Inventor dalam Permohonan.
      Pasal 12
      (1) Pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang
      dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan
      pekerjaan tersebut, kecuali diperjanjikan lain.
      (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku
      terhadap Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja
      yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam
      pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya
      untuk menghasilkan Invensi.
      (3) Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak
      mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi
      yang diperoleh dari Invensi tersebut.
      (4) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibayarkan:
      a. dalam jumlah tertentu dan sekaligus;
      b. persentase;
      c. gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau
      bonus;
      d. gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus; atau
      e. bentuk lain yang disepakati para pihak;
      yang besarnya ditetapkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
      (5) Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan
      dan penetapan besarnya imbalan, keputusan untuk itu diberikan oleh
      Pengadilan Niaga.
      (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
      ayat (3) sama sekali tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap
      dicantumkan namanya dalam Sertifikat Paten.
      Pasal 13
      (1) Dengan tunduk kepada ketentuan-ketentuan lain dalam
      Undang-undang ini, pihak yang melaksanakan suatu Invensi pada saat
      Invensi yang sama dimohonkan Paten tetap berhak melaksanakan
      Invensi tersebut sebagai pemakai terdahulu sekalipun terhadap
      Invensi yang sama tersebut kemudian diberi Paten.
      (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku
      terhadap Permohonan yang diajukan dengan Hak Prioritas.
      Pasal 14
      Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak berlaku apabila
      pihak yang melaksanakan Invensi sebagai pemakai terdahulu
      melakukannya dengan menggunakan pengetahuan tentang Invensi
      tersebut dari uraian, gambar, atau keterangan lainnya dari Invensi
      yang dimohonkan Paten.
      Pasal 15
      (1) Pihak yang melaksanakan suatu Invensi sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 13 hanya dapat diakui sebagai pemakai terdahulu apabila
      setelah diberikan Paten terhadap Invensi yang sama, ia mengajukan
      permohonan untuk itu kepada Direktorat Jenderal.
      (2) Permohonan pengakuan sebagai pemakai terdahulu wajib disertai
      bukti bahwa pelaksanaan Invensi tersebut tidak dilakukan dengan
      menggunakan uraian, gambar, contoh, atau keterangan lainnya dari
      Invensi yang dimohonkan Paten.
      (3) Pengakuan sebagai pemakai terdahulu diberikan oleh Direktorat
      Jenderal dalam bentuk surat keterangan pemakai terdahulu dengan
      membayar biaya.
      (4) Surat keterangan pemakai terdahulu berakhir pada saat yang
      bersamaan dengan saat berakhirnya Paten atas Invensi yang sama
      tersebut.
      (5) Tata cara untuk memperoleh pengakuan pemakai terdahulu diatur
      dengan Peraturan Pemerintah.
      Bagian Keempat
      Hak dan Kewajiban Pemegang Paten
      Pasal 16
      (1) Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten
      yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
      a. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor,
      menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau
      disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
      b. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi
      Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana
      dimaksud dalam huruf a.
      (2) Dalam hal Paten-proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa
      persetujuannya melakukan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan
      dari penggunaan Paten-proses yang dimilikinya.
      (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dan ayat (2) apabila pemakaian Paten tersebut untuk kepentingan
      pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis sepanjang tidak
      merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten.
      Pasal 17
      (1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1),
      Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses yang
      diberi Paten di Indonesia.
      (2) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      apabila pembuatan produk atau penggunaan proses tersebut hanya
      layak dilakukan secara regional.
      (3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat
      disetujui oleh Direktorat Jenderal apabila Pemegang Paten telah
      mengajukan permohonan tertulis dengan disertai alasan dan bukti
      yang diberikan oleh instansi yang berwenang.
      (4) Syarat-syarat mengenai pengecualian dan tata-cara pengajuan
      permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih
      lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
      Pasal 18
      Untuk pengelolaan kelangsungan berlakunya Paten dan pencatatan
      lisensi, Pemegang Paten atau penerima lisensi suatu Paten wajib
      membayar biaya tahunan.
      Bagian Kelima
      Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Paten
      Pasal 19
      Dalam hal suatu produk diimpor ke Indonesia dan proses untuk
      membuat produk yang bersangkutan telah dilindungi Paten yang
      berdasarkan Undang-undang ini, Pemegang Paten-proses yang
      bersangkutan berhak atas dasar ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2)
      melakukan upaya hukum terhadap produk yang diimpor apabila produk
      tersebut telah dibuat di Indonesia dengan menggunakan proses yang
      dilindungi Paten.