Kamis, 18 Oktober 2012

Tugas 5 Etika Profesi Akuntansi #


1.  Jelaskan apakah Brbery merupakan salah satu tindakan yang tidak etis dengan memberikan sebuah contoh kasus !

KASUS SUAP: Wali Kota Semarang divonis 1 tahun 6 bulan penjara

Terdakwa kasus suap yang juga Wali Kota Semarang non aktif, Soemarmo Hadi Saputro divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
 Soemarmo juga diperintahkan untuk membayar denda Rp 50 juta, tapi dapat diganti dua bulan kurungan penjara jika tak mampu membayarnya.
 "Terdakwa Sumarmo Hadi Saputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," papar Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8/2012).
 Menurut hakim, terdakwa dinilai terbukti melanggar pada Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP.
 Hakim menilai terdakwa bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Semarang, Akhmat Zainuri didesak oleh anggota DPRD Fraksi PAN Agung Purno Sarjono untuk memberikan uang sebesar Rp 304 juta yang merupakan bagian dari komitmen Rp 4 miliar kepada 38 anggota DPRD Kota Semarang.
 Adapun pemberian tersebut dalam rangka memperlancar pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2011-2012.
 "Dengan demikian unsur memberi sesuatu kepada penyelenggara negara telah terpenuhi," ujar Hakim Marsudin.
Sedangkan mengenai pemberian uang Rp 40 juta kepada anggota DPRD Kota Semarang untuk Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai Kota Semarang tahun 2012. Hakim menilai pemberian uang melalui Sekda Akhmat Zainuri itu tidak dikehendaki oleh terdakwa.
 Dalam keputusannya, majelis mempertimangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
 Hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa dapat mengurangi kepercayaan masyarakat Semarang terhadap program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
 Sementara yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Ditambah terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa telah mengabdi kepada negara dengan menjadi PNS, Sekda dan Wali Kota Semarang serta terdakwa memiliki banyak perhargaan dari pemerintah.
 Terkait putusan ini, Soemarmo menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Adapun Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan hal serupa.
Ø  Berdasarkan contoh diatas, Brbery adalah salah satu tindakan yang tidak etis karena bertentangan dengan undang-undang, selain itu tindakan bebery juga merupakan suatu tindak kejahatan yang  dapat merugikan banyak pihak.
Referensi :

Rabu, 17 Oktober 2012

Tugas 3 & 4 Etika Profesi Akuntansi #

1.     Jelaskan mengenai kode etik akuntan, jabarkan dengan singkat dan jelaskan !
Etika Profesi Akuntansi
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan yang khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini sebagai aturan main dalam menjalankan profesi tersebut yang biasa disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan prinsip-prinsip moral dan mengatur tentang perilaku profesional. Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi.
Kode etik akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.
Dua sasaran pokok dari kode etik yaitu: (1) kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja ataupun tidak disengaja dari kaum profesional, (2) kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku buruk orang-orang yang mengaku diri profesional.
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengikat para anggota Ikatan Akuntan Indonesia dan dapat dipergunakan oleh seluruh akuntan di Indonesia.
Penegakkan kode etik di Indonesia diawasi oleh:
·         Kantor Akuntan Publik
·         Unit Peer-Review Kompartemen Akuntan Publik- IAI
·         Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik-IAI
·          Dewan Pertimbangan Profesi IAI
·         Departemen Keuangan RI
·         BPKP
·         Anggota dan Pimpinan KAP
Dalam Kongres V Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) di Surabaya 20-30 Agustus 1986, telah berhasil disahkan butir-butir kode etik profesi akuntan. Kode etik yang dibentuk pada tahun tersebut terdiri dari tiga bagian utama, yaitu :
1.      Untuk profesi akuntan secara umum
2.      Khusus untuk akuntan publik, dan
3.      Penutup
Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai aturan dan pedoman bagi seluruh anggota akuntansi, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkunagn dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia.

2.     Apa yang dimaksud dengan :
a.       Kredibilitas
b.      Profesionalisme
c.       Skeptisme
d.      Konservatisme
e.       Integritas
Jawab :
a.       Kredibilitas adalah alasan yang masuk akal untuk bisa dipercayai.
Contohnya, sebagai auditor, kita harus bisa dipercaya dalam mengabil keputusan, dengan data yang benar – benar akurat, dan mengerjakan pekerjaan sebaik mungkin.
b.      Profesionalisme adalah perilaku, keahlian atau kualitas dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
Contohnya, sebagai akuntan, kita harus bisa bekerja dengan benar, sesuai dengan standar yang telah dibuat dan selalu memuaskan pihak-pihak yang mempekerjakan kita.
c.       Skeptisme adalah ketidakpercayaan atau keraguan seseorang tentang sesuatu yang belum tentu kebenarannya.
Dalam penggunaan sehari-hari skeptisme bisa berarti:
1.      suatu sikap keraguan atau disposisi untuk keraguan baik secara umum atau menuju objek tertentu;
2.      doktrin yang benar ilmu pengetahuan atau terdapat di wilayah tertentu belum pasti; atau
3.      metode ditangguhkan pertimbangan, keraguan sistematis, atau kritik yang karakteristik skeptis (Merriam-Webster).
d.      Konservatisme adalah paham politik yg ingin mempertahankan tradisi dan stabilitas sosial, melestarikan pranata yg sudah ada, menghendaki perkembangan setapak demi setapak, serta menentang perubahan yg radikal.
Dalam akuntansi : Basu, mendefinisikan konservatisme sebagai praktek mengurangi pendapatan (dan mencatat aset bersih) sebagai jawaban “berita buruk”, tetapi bukan meningkatkan pendapatan (melengkapi aset bersih) sebagai jawaban atas “berita baik”.
Akuntansi yang konservatif berarti bahwa akuntan bersikap pesimis dalam menghadapi ketidakpastian laba atau rugi dengan memilih prinsip atau kebijakan yang memperlambat pengakuan pendapatan, mempercepat pengakuan biaya, merendahkan penilaian aktiva dan meninggikan penilaian utang.
e.       Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.

Referensi :

http://id.wikipedia.org 

Senin, 08 Oktober 2012

Tugas 2 Etika Profesi Akuntansi #



v Carilah kasus tentang pelanggaran kode etik pada kantor akuntan publik !

1.     Akuntan Publik Diduga Terlibat
Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet.  Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.  Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini.  Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.  Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya.  "Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut," tegas Fitri.  Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.  Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik. Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.  Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.  Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor.  Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.
2.     Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati  membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007.  Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004. Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003. Pembekuan izin yang dilakukan oleh Menkeu ini merupakan yang kesekian kalinya. Pada 4 Januari 2007, Menkeu membekukan izin Akuntan Publik (AP) Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno selama 18 bulan. Djoko dinilai Menkeu telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dengan hanya melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Myoh Technology Tbk (MYOH). Penugasan ini dilakukan secara berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga 2005.
3.     Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997.Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan public dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan. ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.  Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.