Sabtu, 12 Januari 2013

Tugas 7 Etika Profesi Akuntansi #



Contoh Perusahaan yang Menerapkan Komitmen Etis

PT Megasari Makmur Mengganti Produk Obat nyamuknya yang bermerek HIT dengan zat yang aman bagi manusia.

Pertanian (Deptan) memerintahkan PT Megasari Makmur untuk menarik dan memusnahkan obat nyamuk produk mereka bermerek Hit 2,1 A dan Hit 17L mulai Rabu (7/6)hingga dua bulan mendatang, karena produk tersebut mengandung bahan berbahaya bagi masyarakat.

"Penarikan obat nyamuk Hit 2,1 A dan Hit 17L yang digunakan lingkungan rumah tangga diberikan waktu tenggang dua bulan yang dimulai hari ini, " kata Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Pengawasan dan Informatika DR Mulyanto kepada pers usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di PT Mega Sari Makmur, Cikeas, Bogor, Rabu.

Menurut dia, obat nyamuk Hit 2,1A dan Hit 17L mengandung zat kimia diklorovos yang memiliki efek sampingan terhadap kesehatan manusia, seperti penyakit kanker hati dan lambung, karena itu produk tersebut harus ditarik dan dimusnahkan.

Apabila dalam jangka waktu dua bulan penarikan dan pemusnahan produk tersebut tidak dapat diselesaikan oleh PT Megasari Makmur, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi, katanya.

Deptan, kata Mulyanto yang didampingi Direktur Sarana Pupuk dan Pengawasan Sputnik Sujono, hanya bisa mencabut izin produksi obat nyamuk tersebut, sedangkan izin operasional dilakukan departemen terkait.

Sebelumnya Deptan sudah melayangkan surat tegoran kepada perusahaan tersebut pada 2003, namun produk yang dilarang itu masih tetap diproduksi, katanya.

Karena untuk menarik dan memusnahkan produk tersebut memerlukan waktu yang cukup dan mereka juga harus mengajukan izin untuk membuat produk pengganti yang waktunya juga cukup lama, tambahnya.

Meskipun demikian, Deptan pada waktu itu hanya melakukan pengawasan dan pembinaan agar perusahaan tersebut benar-benar dapat melakukan apa yang dilarangnya.

PT Megasari Makmur saat ini memproduksi Hit 2,1 A dari Mei 2004 hingga Mei 2006 mencapai 2,9 juta milikg dan Hit 17L sebanyak 4 juta milikg lebih. Dari produksi tersebut Hit 2,1 A telah didistribusikan kepada masyarakat sebanyak 999 lebih dan Hit 17L sebanyak 143.000 pieces.

Kedua produk yang sudah dipasarkan perusahaan tersebut diminta untuk segera ditarik dan dimusnahkan beserta stoknya yang ada digudang, tuturnya.

Manager Umum PT Megasari Makmur, Achmad Bedah Istigfar menyatakan, perusahaan menyambut baik dengan dilayangkannya surat teguran itu, namun perusahaan memang tidak segera melaksanakan, karena memerlukan waktu yang cukup lama.

Perusahaan sangat respon terhadap teguran Deptan, namun perusahaan sangat khawatir dengan tenaga kerja yang ada dan operasional perusahaan sehingga tidak dapat melakukan usaha itu dalam waktu singkat, katanya.

Bahkan perusahaan telah mengajukan permintaan membuat produk baru seperti Hit 1,15 AE, Hit 9,33 AL, Neo Hit 1,35 AL, karena munculnya permintaan dari masyarakat, ujarnya.

Menurut Achmadi, obat nyamuk Hit 2,1 A yang ditawarkan kepada masyarakat harganya sangat terjangkau namun dengan adanya larangan memproduksi kembali jenis obat nyamuk, maka perusahaan akan mencari alternatkf lainnya untuk pengganti zat diklorovos tersebut.

Perusahaan, katanya akan mengganti jenis obat nyamuk itu dari diklorovos diganti dengan zat Sifermetrin yang tidak membahayakan kehidupan manusia.

Ini merupakan pelajaran yang sangat bermanfaat bagi perusahaan untuk lebih hati-hati dalam mempergunakan jenis zat lebih aman dan nyaman untuk lingkungan, demikian Achmad Bedah Istigfar.