Sabtu, 02 April 2011

Teori Hak Paten & Undang-undang Hak paten


Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi merupakan ide dari inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi yang dapat berupa produk/proses atau penyempurnaan dan pengembangan dari produk/proses.Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat
berupa produk atau proses,atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang
yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam
kegiatan yang menghasilkan Invensi.

Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Misalnya kain yang diwarnai dengan malam atau kita kenal sebagai batik, atau seni budaya seperti tari-tarian misalkan Tari Bali yaitu Tari Pendet. Batik dan Tari Pendet adalah contoh  budaya Indonesia yang hampir direbut hak patennya oleh negara lain, maka peran undang-undang hak paten sangat lah diperlukan untuk melindungi  karya-karya putra dan putri Indonesia.
Berikut Undang-undang Hak Paten :
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten, Diantaranya adalah :
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut
atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
2. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat
berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses.
3. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang
yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam
kegiatan yang menghasilkan Invensi.
4. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten.
5. Permohonan adalah permohonan Paten yang diajukan kepada Direktorat
Jenderal.
6. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak
yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang
menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar
Umum Paten.
7. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
8. Pemeriksa adalah seseorang yang karena keahliannya diangkat dengan
Keputusan Menteri sebagai pejabat fungsional Pemeriksa Paten dan
ditugasi untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap
Permohonan.
9. Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu
tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak
Kekayaan Intelektual, termasuk Paten.
10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh
Menteri.
11. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah
memenuhi persyaratan administratif.
12. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang
berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for the
protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the
World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal
penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara
tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu
selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah
ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut
13. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada
pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati
manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberi perlindungan dalam
jangka waktu dan syarat tertentu.
14. Hari adalah hari kerja.
BAB II
LINGKUP PATEN
Bagian Pertama
Invensi yang Dapat Diberi Paten
Pasal 2
(1). Paten diberikan untuk Invensi yang baru dan mengandung langkah
inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
(2) Suatu Invensi mengandung langkah inventif jika Invensi tersebut
bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik
merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
(3) Penilaian bahwa suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat
diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian
yang ada pada saat Permohonan diajukan atau yang telah ada pada
saat diajukan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan
dengan Hak Prioritas.
Pasal 3
(1) Suatu Invensi dianggap baru jika pada Tanggal Penerimaan,
Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan
sebelumnya.
(2) Teknologi yang diungkapkan sebelumnya, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah teknologi yang telah diumumkan di Indonesia
atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau
melalui peragaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang
ahli untuk melaksanakan Invensi tersebut sebelum:
a. Tanggal Penerimaan; atau
b. tanggal prioritas.
(3) Teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup dokumen Permohonan yang diajukan di Indonesia
yang dipublikasikan pada atau setelah Tanggal Penerimaan yang
pemeriksaan substantifnya sedang dilakukan, tetapi Tanggal
Penerimaan tersebut lebih awal daripada Tanggal Penerimaan atau
tanggal prioritas Permohonan.
Pasal 4
(1) Suatu Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaan:
a. Invensi tersebut telah dipertunjukkan dalam suatu pameran
internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau
diakui sebagai resmi atau dalam suatu pameran nasional di
Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi;
b. Invensi tersebut telah digunakan di Indonesia oleh Inventornya
dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan.
(2) Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan,
ternyata ada pihak lain yang mengumumkan dengan cara melanggar
kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi tersebut.
Pasal 5
Suatu Invensi dapat diterapkan dalam industri jika Invensi tersebut
dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana yang diuraikan dalam
Permohonan.
Pasal 6
Setiap Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai
nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi,
konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum
dalam bentuk Paten Sederhana.
Pasal 7
Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:
a. proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau
pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
b. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang
diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
c. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
d. i. semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
ii. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau
hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
Bagian Kedua
Jangka Waktu Paten
Pasal 8
(1) Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun
terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat
diperpanjang.
(2) Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu Paten dicatat dan
diumumkan.
Pasal 9
Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat
diperpanjang.
Bagian Ketiga
Subjek Paten
Pasal 10
(1) Yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau yang menerima
lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan.
(2) Jika suatu Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara
bersama-sama, hak atas Invensi tersebut dimiliki secara
bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan.
Pasal 11
Kecuali terbukti lain, yang dianggap sebagai Inventor adalah
seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan
sebagai Inventor dalam Permohonan.
Pasal 12
(1) Pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang
dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan
pekerjaan tersebut, kecuali diperjanjikan lain.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku
terhadap Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja
yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam
pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya
untuk menghasilkan Invensi.
(3) Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak
mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi
yang diperoleh dari Invensi tersebut.
(4) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibayarkan:
a. dalam jumlah tertentu dan sekaligus;
b. persentase;
c. gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau
bonus;
d. gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus; atau
e. bentuk lain yang disepakati para pihak;
yang besarnya ditetapkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
(5) Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan
dan penetapan besarnya imbalan, keputusan untuk itu diberikan oleh
Pengadilan Niaga.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) sama sekali tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap
dicantumkan namanya dalam Sertifikat Paten.
Pasal 13
(1) Dengan tunduk kepada ketentuan-ketentuan lain dalam
Undang-undang ini, pihak yang melaksanakan suatu Invensi pada saat
Invensi yang sama dimohonkan Paten tetap berhak melaksanakan
Invensi tersebut sebagai pemakai terdahulu sekalipun terhadap
Invensi yang sama tersebut kemudian diberi Paten.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku
terhadap Permohonan yang diajukan dengan Hak Prioritas.
Pasal 14
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak berlaku apabila
pihak yang melaksanakan Invensi sebagai pemakai terdahulu
melakukannya dengan menggunakan pengetahuan tentang Invensi
tersebut dari uraian, gambar, atau keterangan lainnya dari Invensi
yang dimohonkan Paten.
Pasal 15
(1) Pihak yang melaksanakan suatu Invensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 hanya dapat diakui sebagai pemakai terdahulu apabila
setelah diberikan Paten terhadap Invensi yang sama, ia mengajukan
permohonan untuk itu kepada Direktorat Jenderal.
(2) Permohonan pengakuan sebagai pemakai terdahulu wajib disertai
bukti bahwa pelaksanaan Invensi tersebut tidak dilakukan dengan
menggunakan uraian, gambar, contoh, atau keterangan lainnya dari
Invensi yang dimohonkan Paten.
(3) Pengakuan sebagai pemakai terdahulu diberikan oleh Direktorat
Jenderal dalam bentuk surat keterangan pemakai terdahulu dengan
membayar biaya.
(4) Surat keterangan pemakai terdahulu berakhir pada saat yang
bersamaan dengan saat berakhirnya Paten atas Invensi yang sama
tersebut.
(5) Tata cara untuk memperoleh pengakuan pemakai terdahulu diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Pemegang Paten
Pasal 16
(1) Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten
yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
a. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor,
menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
b. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi
Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana
dimaksud dalam huruf a.
(2) Dalam hal Paten-proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa
persetujuannya melakukan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan
dari penggunaan Paten-proses yang dimilikinya.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) apabila pemakaian Paten tersebut untuk kepentingan
pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis sepanjang tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten.
Pasal 17
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1),
Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses yang
diberi Paten di Indonesia.
(2) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
apabila pembuatan produk atau penggunaan proses tersebut hanya
layak dilakukan secara regional.
(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat
disetujui oleh Direktorat Jenderal apabila Pemegang Paten telah
mengajukan permohonan tertulis dengan disertai alasan dan bukti
yang diberikan oleh instansi yang berwenang.
(4) Syarat-syarat mengenai pengecualian dan tata-cara pengajuan
permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
Untuk pengelolaan kelangsungan berlakunya Paten dan pencatatan
lisensi, Pemegang Paten atau penerima lisensi suatu Paten wajib
membayar biaya tahunan.
Bagian Kelima
Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Paten
Pasal 19
Dalam hal suatu produk diimpor ke Indonesia dan proses untuk
membuat produk yang bersangkutan telah dilindungi Paten yang
berdasarkan Undang-undang ini, Pemegang Paten-proses yang
bersangkutan berhak atas dasar ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2)
melakukan upaya hukum terhadap produk yang diimpor apabila produk
tersebut telah dibuat di Indonesia dengan menggunakan proses yang
dilindungi Paten.

Teori Koperasi & Undang-undang Koperasi



Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dapat diartikan koperasi  merupakan gerakan ekonomi rakyat juga sebagai badan usaha.

Visi Kementerian Koperasi dan UKM
Mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 09/M/2005 tanggal 31 Januari 2005 bahwa kedudukan Kementerian Koperasi dan UKM adalah unsur pelaksana pemerintah dengan tugas membantu Presiden untuk mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Indonesia. Tugas Kementerian Koperasi dan UKM adalah merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta pengendalian pemberdayaan koperasi dan UMKM di Indonesia. Sesuai dengan kedudukan, tugas dan fungsinya Kementerian Koperasi dan UKM telah menetapkan visi, yaitu:  Menjadi Lembaga Pemerintah yang kredibel dan efektif untuk mendinamisasi pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian.

Misi Kementerian Koperasi dan UKM     
Rumusan misi Kementerian Koperasi dan UKM adalah: Memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan nasional melalui perumusan kebijakan nasional; pengkoordinasian perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan pemberdayaan di bidang koperasi dan UMKM; serta peningkatan sinergi dan peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM secara sistimatis, berkelanjutan dan terintegrasi secara nasional.

Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM
Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM secara umum adalah menjadikan KUMKM sebagai pelaku ekonomi utama dalam perekonomian nasional yang berdaya saing. Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM selama periode tahun 2005 - 2009 dapat dirumuskan sebagai berikut:
  1. Mewujudkan kondisi yang mampu menstimulan, mendinamisasi dan memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya 70.000 (tujuh puluh ribu) unit koperasi yang berkualitas usahanya dan 6.000.000 (enam juta) unit usaha UMKM baru;
  2. Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha koperasi dan UMKM pada berbagai tingkatan pemerintahan;
  3. Meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM di pasar dalam dan luar negeri;
  4. Mengembangkan sinergi dan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM;
  5. Memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, tepat, transparan dan akuntabel.

Supaya terwujudnya tujuan koperasi mencapai hasil sesuai visi dan misi, pemerintah dan seluruh rakyat harus menyadari dan memiliki peran serta tanggung jawab bersama dalam membangun Koperasi. Koperasi sendiri, juga harus membangun dirinya menjadi lebih kuat, lebih demokratis, lebih mandiri sesuai dengan prinsip koperasi. Sehingga koperasi dapat mewujudkan kebersamaan dan kesejahteraan rakyat.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  • Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Sumber : http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=5&Itemid=2