Selasa, 29 Maret 2011

Pasar Monopoli & Oligopoli



Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu perusahaan saja. Dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat, biasanya keuntungan yang dinikmati perusahaan monopoli adalah keuntungan yang lebih normal dan ini diperoleh karena hambatan yang sangat tangguh yang dihadapi perusahaan-paerusahaan lain untuk memasuki industri tersebut.
 Jika melihat salah satu keburukan pasar monopoli yaitu harga barang lebih mahal dan tingkat produksi labih rendah. Salah satu keburukan tersebutlah yang menghambat kesejahteraan masyarakat, karena apabila harga barang yang ditawarkan terlalu tinggi maka masyarakat akan berfikir untuk membeli dan berusaha mencari barang pengganti. Hal inilah yang menyababkan terjadinya pasar gelap.
Berikut ini adalah undang-undang larangan monopoli dan usaha tidak sehat :
  • ·         Pasal 1 Undang-Undang No 5 tahun 1999 ayat (6) menerangkan bahwa “Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha”. Artinya bahwa persaingan usaha yang tidak sehat dapat dilakukan melalui dunia maya dengan melakukan berbagai tindakan yang dapat mengganggu proses persaingan yang tidak sehat baik berupa hecker, spam, ataupun kampanye hitam untuk menjatuhkan pesaingnya.
  • ·         Pasal 23 Undang-Undang No 5 tahun 1999 berbunyi bahwa “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”. Artinya bahwa dilarang mengambil informasi bagi perusahaan tertentu atau menyuruh orang lain untuk memasuki situs rahasia peruahaan lainnya tanpa ijin atau dirahasiakan. Diperkuat dengan tuntutan pasal 362 KUHP.

Pasar Oligopoli adalah suatu bentuk persaingan pasar yang didominasi oleh beberapa produsen atau penjual dalam suatu wilayah area. Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada.
UU No.5 Tahun 1999 tentang pasar oligopoli
BAB III
PERJANJIAN YANG DILARANG
Bagian Pertama
Oligopoli Pasal 4
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersamasama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
Bagian Kedua
Penetapan Harga
Pasal 5
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalaim ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat rperjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
Pasal 7
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 8
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar