Senin, 28 Maret 2011

Tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi #


Nama   : Diah Wulansari
Kelas   :2EB16
NPM   :22209505

Hak Konsumen

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Dari pengetian tersebut dapat disimpulkan bahwa konsumen adalah makhluk yang memiliki hak untuk dilindungi. Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Maka untuk memenuhi hak konsumen pemerintah mengeluarkan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Namun dalam beberapa tahun ini UU pelindungan konsumen seolah terabaikan oleh para pelaku usaha. Terbukti pada tahun 2010 YLKI telah menerima sebanyak 539 pengaduan konsumen. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2009 lalu yang hanya 501 pengaduan. Sudaryatmo (Ketua Pengurus Harian YLKI) menyebutkan setidaknya ada lima besar pengaduan yaitu jasa telekomunikasi (93 kasus), jasa perbankan (79 kasus), sektor perumahan (75 kasus), ketenagalistrikan (75 kasus) dan jasa transportasi (35 kasus). Sedangkan pengaduan yang lain berkisar masalah kualitas pelayanan PDAM (27 kasus), masalah trik dagang (17 kasus), masalah leasing sepeda motor (17 kasus) dan sektor automotif (11 kasus).
Dari banyaknya kasus pengaduan yang tercatat, menunjukkan bahwa hak konsumen di Indonesia belum mencukupi hak yang harus diterima oleh konsumen yang terkandung dalam UU perlindungan konsumen. Bertambahnya pengaduan yang tercatat oleh YLKI salah satu penyebabnya adalah banyaknya konsumen yang memberi pengaduan atas ketidak puasannya terhadap barang/jasa yang digunakan kepada pihak pelaku usaha namun konsumen harus mengikuti prosedur yang panjang untuk mendapatkan kepuasan pelayanan bagi konsumen. Padahal menurut pasal 5 UU Perlindungan Konsumen ayat 7” Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif”. Pada kenyataanya para konsumen belum mendapatkan apa yang terkandung dalam pasal tersebut. Dan seringkali pengaduan konsumen diabaikan oleh pelaku usaha yang memicu para konsumen untuk melapor kepada YLKI.
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar