Rabu, 17 Oktober 2012

Tugas 3 & 4 Etika Profesi Akuntansi #

1.     Jelaskan mengenai kode etik akuntan, jabarkan dengan singkat dan jelaskan !
Etika Profesi Akuntansi
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan yang khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini sebagai aturan main dalam menjalankan profesi tersebut yang biasa disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan prinsip-prinsip moral dan mengatur tentang perilaku profesional. Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi.
Kode etik akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.
Dua sasaran pokok dari kode etik yaitu: (1) kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja ataupun tidak disengaja dari kaum profesional, (2) kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku buruk orang-orang yang mengaku diri profesional.
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengikat para anggota Ikatan Akuntan Indonesia dan dapat dipergunakan oleh seluruh akuntan di Indonesia.
Penegakkan kode etik di Indonesia diawasi oleh:
·         Kantor Akuntan Publik
·         Unit Peer-Review Kompartemen Akuntan Publik- IAI
·         Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik-IAI
·          Dewan Pertimbangan Profesi IAI
·         Departemen Keuangan RI
·         BPKP
·         Anggota dan Pimpinan KAP
Dalam Kongres V Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) di Surabaya 20-30 Agustus 1986, telah berhasil disahkan butir-butir kode etik profesi akuntan. Kode etik yang dibentuk pada tahun tersebut terdiri dari tiga bagian utama, yaitu :
1.      Untuk profesi akuntan secara umum
2.      Khusus untuk akuntan publik, dan
3.      Penutup
Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai aturan dan pedoman bagi seluruh anggota akuntansi, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkunagn dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia.

2.     Apa yang dimaksud dengan :
a.       Kredibilitas
b.      Profesionalisme
c.       Skeptisme
d.      Konservatisme
e.       Integritas
Jawab :
a.       Kredibilitas adalah alasan yang masuk akal untuk bisa dipercayai.
Contohnya, sebagai auditor, kita harus bisa dipercaya dalam mengabil keputusan, dengan data yang benar – benar akurat, dan mengerjakan pekerjaan sebaik mungkin.
b.      Profesionalisme adalah perilaku, keahlian atau kualitas dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
Contohnya, sebagai akuntan, kita harus bisa bekerja dengan benar, sesuai dengan standar yang telah dibuat dan selalu memuaskan pihak-pihak yang mempekerjakan kita.
c.       Skeptisme adalah ketidakpercayaan atau keraguan seseorang tentang sesuatu yang belum tentu kebenarannya.
Dalam penggunaan sehari-hari skeptisme bisa berarti:
1.      suatu sikap keraguan atau disposisi untuk keraguan baik secara umum atau menuju objek tertentu;
2.      doktrin yang benar ilmu pengetahuan atau terdapat di wilayah tertentu belum pasti; atau
3.      metode ditangguhkan pertimbangan, keraguan sistematis, atau kritik yang karakteristik skeptis (Merriam-Webster).
d.      Konservatisme adalah paham politik yg ingin mempertahankan tradisi dan stabilitas sosial, melestarikan pranata yg sudah ada, menghendaki perkembangan setapak demi setapak, serta menentang perubahan yg radikal.
Dalam akuntansi : Basu, mendefinisikan konservatisme sebagai praktek mengurangi pendapatan (dan mencatat aset bersih) sebagai jawaban “berita buruk”, tetapi bukan meningkatkan pendapatan (melengkapi aset bersih) sebagai jawaban atas “berita baik”.
Akuntansi yang konservatif berarti bahwa akuntan bersikap pesimis dalam menghadapi ketidakpastian laba atau rugi dengan memilih prinsip atau kebijakan yang memperlambat pengakuan pendapatan, mempercepat pengakuan biaya, merendahkan penilaian aktiva dan meninggikan penilaian utang.
e.       Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.

Referensi :

http://id.wikipedia.org 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar